“Saat akan ditangkap, pelaku sempat mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk mengamankannya.”, ungkap Kapolsek Padang Hilir, AKP Herli D. Damanik, Selasa (6/5).
Menurutnya, pelaku merupakan residivis yang telah keluar masuk penjara dengan kasus serupa. Dari pengakuan awal, pelaku melakukan pencurian dengan membobol kunci stang motor menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi di pipihkan.
Terhadap pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan, dan kini pelaku sudah mendekam di RTP Polsek Padang Hilir. Selain itu, kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut atas kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya. (RS).












