Selanjutnya adik korban inisial R br. S membuat surat pernyataan untuk tidak dilakukan autopsi terhadap jenajah korban karena tidak di temukan tanda-tanda tindak pidana.
Adanya surat pernyataan keluarga maka jenajah korban diserahkan kepada keluarga dibawa pulang kerumah duka untuk disemayamkan dan dikuburkan.
“Korban meninggal diduga karena sakit dideritanya dan keluarga sudah membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi terhadap jenajah korban,” Kata Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho SH. MH.
Laporan Taruli clarisa Tambunan.SE












