Dari hasil penindakan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Daihatsu Terios, satu unit sepeda motor Honda Vega R warna hitam, empat unit handphone dan uang tunai sebesar Rp.700.000,- yang diduga sebagai uang taruhan balap liar.
Tim kembali melanjutkan patroli ke wilayah Desa Binjai Kecamatan Tebing Tinggi, tepatnya di depan PKS PT. Karya Serasi Jaya Abadi. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sekelompok pemuda yang diduga hendak melakukan kegiatan balap liar. Dua orang berhasil diamankan beserta delapan unit sepeda motor yang diduga akan digunakan dalam aksi balap liar.
Selanjutnya petugas membawa pelaku dan keseluruhan barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi guna dilakukan pemeriksaan. Kegiatan patroli dan penindakan ini merupakan langkah tegas Polres Tebing Tinggi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari aksi balap liar yang kerap mengganggu kenyamanan warga serta membahayakan pengguna jalan lainnya. (RS).












