“Petugas melakukan penggeledahan pada pakaian dan rumah pelaku, dan ditemukan 4 paket sabu siap edar seberat 4,39 gram, kaca pirex berisi sabu, mancis, pipet plastik berbentuk runcing dan timbangan digital dari dalam penguasaan pelaku”, sebut Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Akp Wisnugraha melalui Kasi Humas Akp Agus Arianto dalam keterangannya, Rabu (06/03/24).
Lebih lanjut, petugas kemudian membawa kedua pelaku ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan dan saat dilakukan tes urine, pelaku terbukti positif menggunakan narkotika.
“Pelaku bukan hanya positif menggunakan sabu, namun pelaku berniat untuk menjual sabu tersebut kepada temannya. Dan saat ini kedua pelaku sudah mendekam di sel RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”, sebut Kasi Humas mengakhiri.












