Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaRiau Dewa Nusantara News

Maraknya PETI Perbatasan Pangean dan Gunung Kesiangan, Minta APH Tindak!

×

Maraknya PETI Perbatasan Pangean dan Gunung Kesiangan, Minta APH Tindak!

Sebarkan artikel ini

Untuk kali ini, ungkap LSM Peduli Lingkungan, di minta kepada Kapolres melalui Kasatreskrim Polres Kuansing agar menangkap Uwer dan Imul pelaku Peti yang ada di perbatasan Gunkes dan Pangean karena sudah banyak merusak ekosistem air dan darat tanpa memikirkan dampaknya sama sekali.

Jika tidak di tindak takutnya masyarakat lain akan terbawa- bawa oleh tingkah mereka yang sudah merusak alam dengan sesuka hatinya. Karena sudah di anggap melanggar regulasi yang ada.

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Baca Juga  GRPPH-RI Ajukan Permohonan Informasi ke Kejari Rohil, Soroti Dugaan Pungutan di RSUD Sejak 2018

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *