Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaRiau Dewa Nusantara NewsRokan Hulu Dewa Nusantara News

Marak Pencurian Sapi, LKAM Dan Asosiasi Peternak Sapi Tambusai Desak Polisi Gegara Hal Ini

×

Marak Pencurian Sapi, LKAM Dan Asosiasi Peternak Sapi Tambusai Desak Polisi Gegara Hal Ini

Sebarkan artikel ini

‘’Hadirnya kami di Polsek Tambusai, bentuk dukungan penuh kepada Kapolsek Tambusai dan jajaran, agar permasalahan pencurian ternak sapi bisa diselesaikan secara tuntas dan sampai keakar-akarnya.  Sehingga dengan selesainya permasalahan ini, bisa meminimalisir tingkat kejahatan yang selama ini telah mengganggu situasi kamtibmas, khususnya di Kecamatan Tambusai,’’ katanya.

Masih ditempat yang sama, Pucuk Suku Kandang Kopouh Rudi Hartono menyebutkan, kedatangan Pengurus LKA Melayu Luhak Tambusai bersama Asosiasi Peternak Sapi Tambusai ke Polsek Tambusai, terkait lambannya penanganan perkara pencurian ternak sapi di Kelurahan Tambusai Tengah, Kabupaten Rokan hulu, Riau.

‘’Kami meluruskan, jangan ada salah sangka diantara kita. Kami tokoh adat dan lembaga beserta asosiasi pertenak yang merupakan anak kemenakan, men-support pihak Polsek Tambusai untuk mengungukap kasus ini sampai ke akar-akarnya. Siapa yang bersalah dan terlibat diproses secara hukum. Jadi tidak ada tebang pilih dalam penanganan perkara ini.’’ tutur Rudi Hartono.

Baca Juga  LBH PONTIANAK MINTA HAKIM HENTIKAN PERKARA, PELAPOR DAN TERDAKWA SUDAH DAMAI SEBELUM SIDANG

Kapolsek Tambusai,AKP Efendi Lupino SH menyebutkan, dari 2 laporan pengaduan tindak pidana pencurian ternak sapi, penyidik Polsek Tambusai telah menangkap satu tersangka inisial H alias Sentrum dan Penyidik telah mengirim surat pemberitaun dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Rohul.

Sementara 2 orang lagi ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus DPO Polsek Tambusai yang kini masih melakukan pengejaran. Ditegaskannya, belum ditetapkannya penadah sebagai tersangka, masih kurangnya alat bukti, setelah pihak Polsek Tambusai melakukan gelar perkara di Polres Rohul.

‘’Sekarang masyarakat bertanya, kenapa tidak ditahan pembeli atau penadah. Mohon maaf untuk sekarang ini, bukan dilepas begitu saja. Tapi statusnya sebagai saksi. Apabila ada keputusan Inkrah dari Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang menetapkan penadah sebagai tersangka, maka kami akan proses secara hukum yang berlaku, ’’ papar Efendi Lupino.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *