“Dengan waktu tiga jam pelaku dapat diamankan saat sedang menjual dua unit sepeda motor hasil dari curian di Kota Kisaran”, jelas Kapolsek Lima Puluh AKP Tukkar L. Simamora, S.H, M.H.
Ia mengatakan, setelah mendapatkan laporan unit Reskrim Polsek Lima Puluh yang dipimpin Ipda D.P Manalu telah melakukan penyelidikan, setelah itu hanya waktu 3 jam pelaku dapat diamankan dan diboyong ke Mapolsek Lima Puluh,
Dari ketiga pelaku yang diamankan berinisail AZ (22) Warga Desa Kwala Gunung, BY (19) merupakan residivis Warga Desa Pulau Sejuk Kecamatan Datok Lima Puluh. Sedangakan DD (26) Warga Desa Simpang Dolok Kec.Datuk Lima Puluh Kab.Batu Bara, Sumatera Utara.
Terduga pelaku BY, dan DD, berhasil 2 unit hasil pencurian dari rumah korban Mami Ibu rumah tangga warga Desa Kwala Gunubg Kec.Datuk Lima Puluh Kab.Batu Bara
Kejadian ini pada Minggu Tanggal 13 April 2025 sekira pukul 02.30 WIB, Pelapor terbangun dari tidurnya karena mendengar ada suara ribut sepeda motor, kemudian Pelapor keluar kamar menuju dapur dan sesampainya di dapur pelapor melihat sepeda motor miliknya sebanyak 2 unit yang sebelumnya diparkir didalam dapur sudah tidak ada lagi, Ungkapnya.
“Atas peristiwa ini korban mengalami kerugian Rp. 16 Juta, dan Kini ketiga terduga pelaku telah diamankan di Komando guna proses lebih lanjut”, Pungkasnya (RS).












