4. Desa Saing, Kecamatan Dolok Silau.
Sastro menegaskan bahwa penyampaian informasi tersebut bukanlah bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu, melainkan bagian dari kontrol sosial masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di tingkat desa.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penelitian, pengumpulan data, klarifikasi, maupun pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, apabila dalam proses pendalaman nantinya ditemukan adanya pelanggaran administrasi, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan. Namun apabila ditemukan indikasi tindak pidana yang memenuhi unsur hukum, maka proses penegakan hukum perlu dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sastro juga menambahkan bahwa masyarakat Kabupaten Simalungun berharap setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
“Masyarakat tentu berharap setiap laporan yang masuk dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kepastian hukum penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.












