Usai mendengar keterangan para saksi, sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (24/10), dengan agenda menghadirkan saksi tambahan berupa saksi ahli dari pihak JPU dari Kejari Tapsel, Am dan AH. Ketiga saksi tersebut sengaja dimohonkan oleh Penasehat Hukum Terdakwa kepada Majelis Hakim agar terangnya suatu perkara ini tersebut. (Rts )
Padangsidimpuan, 21 Oktober 2024
Keterangan gambar : Sidang
Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik melalui medsos yang dilakukan terdakwa oknum Jaksa Fungsional pada Kejari Tapsel JAB, yang berlangsung di ruang sidang PN Padangsidimpuan, Senin (21/10). (Foto)
================================
Notasi :
JAB = Jovi Bachtiar Andre
NM = Nella Marsella
N = Nova
AN = Annisa
HN = Habi Nasution
R = Rian
Am = Amel
AH = Amir Harahap.












