Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

LECEHKAN WARTAWAN, LSM DAN SOLIDARITAS PERS SIMALUNGUN LAPORKAN KEPALA SMA N 1 DOLOK BATU NANGGAR KE POLRES SIMALUNGUN

×

LECEHKAN WARTAWAN, LSM DAN SOLIDARITAS PERS SIMALUNGUN LAPORKAN KEPALA SMA N 1 DOLOK BATU NANGGAR KE POLRES SIMALUNGUN

Sebarkan artikel ini

“Tindakan ini diduga melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait penghalangan kerja jurnalistik, Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan, serta melanggar Kode Etik ASN sebagaimana UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN,” ujar pelapor.

Sebagai bukti, pelapor melampirkan screenshot percakapan WhatsApp tanggal 7 Agustus 2026, bukti pemblokiran nomor WA, surat tugas/kartu pers, dokumentasi pemberitaan, dan fotokopi KTP pelapor.

Dalam laporannya, pelapor menyampaikan 4 tuntutan:

1. Memohon Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang untuk menerima, mencatat, dan menindaklanjuti laporan sesuai hukum yang berlaku.

2. Memohon dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor.

3.  Memohon proses hukum dilanjutkan sampai tuntas guna memberikan efek jera dan melindungi kebebasan pers.

Baca Juga  Opening Ceremony PON XXI/2024 Di Sumut, Tawarkan Hadiah Mobil Dan Motor Bagi Penonton

4. Memohon tembusan laporan disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti secara administratif kepegawaian.

Tembusan laporan juga disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara, Ketua Dewan Pers RI, dan Bupati Simalungun.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak SMA Negeri 1 Dolok Batu Nanggar belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut.

(Red/A1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *