“Supaya bisa dilihat sendiri apakah benar air laut berubah keruh setiap hujan deras. Sekarang hasil tangkapan kami turun. Siapa yang bertanggung jawab?” tegasnya.
Yayat Darmawi, S.E., S.H., M.H., Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi, menanggapi persoalan ini dari sudut pandang hukum lingkungan. Melalui pesan singkat kepada wartawan, Yayat menegaskan bahwa pemerintah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat, harus bertindak tegas terhadap indikasi pencemaran laut tersebut.
“DLHK mesti bertanggung jawab baik secara administratif maupun normatif. Dampak pencemaran air laut memiliki efek berantai yang mengancam kelangsungan hidup dan kesehatan masyarakat serta habitat laut,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa jika pencemaran tersebut terbukti dilakukan oleh perusahaan, maka perbuatan itu tergolong melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020.
“Pasal 55 KUHP memberikan landasan bagi penerapan sanksi pidana. DLHK sebagai otoritas lingkungan harus berani mengambil tindakan, baik administratif maupun hukum, terhadap pelaku pencemaran,” tutup Yayat.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak relasi publik PT CMI Group (induk PT DIB) dan DLHK Provinsi Kalimantan Barat belum memberikan pernyataan resmi saat dikonfirmasi mengenai perubahan warna air laut di sekitar Pulau Pelapis dan Penebang.
Sumber : Tim Liputan Ivestigasi Media Ketua Roesliyani












