“Kami menaruh harapan agar saudara saudara juga mampu menjadi motor penggerak dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Siak. Dengan pengawasan ketat, objektif dan memberikan solusi nyata terhadap masalah pencemaran dan kerusakan yang ada di Kabupaten Siak ini,” kata dia.
Pelantikan yang tertuang dalam Keputusan Bupati Siak Nomor 800.1.3.3/BKPSDMD/KPTS/2025/67 S.D 74 tersebut menetapkan delapan aparatur sebagai pejabat fungsional, terdiri atas dua Pengendali Dampak Lingkungan dan enam Auditor.
Mereka adalah Agusyones, S.Si dan Wiza Septia, S.Si sebagai Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama pada Dinas Lingkungan Hidup, serta Pivit Yunisyah Hutagalung, SKM, Idolla Febriyenti, ST, Yudistiro, S.E, Nugroho Priyono, S.E, Eka Putri Yani, ST, dan Tengku Fachriadi, SE sebagai Auditor Ahli Pertama pada Inspektorat Kabupaten Siak.
Pelantikan ini turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Mahadar, Kepala Inspektorat Faly Wurendarasto, Asisten Administrasi Umum Setda Siak Rozi Chandra, serta Kepala BKPSDMD Zulfikri.
Parlindungan Tambunan












