Dalam kesempatan itu, Wabup juga menekankan pentingnya efisiensi penggunaan anggaran kampung sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Selain itu, ia menyoroti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai upaya konkret mendukung kemandirian ekonomi masyarakat kampung.
“Koperasi Merah Putih nantinya akan memangkas rantai distribusi yang panjang serta menghadirkan layanan keuangan inklusif di tingkat kampung. Ini langkah nyata mengurangi ketergantungan masyarakat pada tengkulak, rentenir, dan pinjaman ilegal,” terang Husni.
Wabup juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kebersamaan, menghindari konflik, dan aktif dalam mengawal kebijakan pemerintahan kampung agar tetap berjalan di koridor yang benar demi terwujudnya visi dan misi Kabupaten Siak.
Parlindungan Tambunan












