Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Lakukan Tindakan Tegas Dan Terukur,Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas

×

Lakukan Tindakan Tegas Dan Terukur,Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas

Sebarkan artikel ini

Setelah dilakukan penyelidikan, kurang 1×24 Jam saja tepatnya siang harinya sekira pukul 13.00 Wib Personil Satreskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap tindak pidana tersebut dengan menangkap terduga pelaku RS di Hotel Nadia Jalan SM. Raja Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.

Kemudian dari terduga pelaku RS disita barang bukti berupa kotak HP Vivo Y05, 1 buah charger, 3 buah ATM yakni 2 ATM BRI dan 1 ATM BSI, 2 buah STNK sepedamotor, 2 buah buku tabungan BRI milik korban, 1 buah buku tabungan BSI milik korban, 1 buah buku tabunga Bank Sumut atas nama MS, 1 buah KTP atas nama korban, 1 buah kartu listrik, 1 buah cincin mas, 2 buah anting mas, 1 buah kalung mas, 1 uni HP Oppo warna biru, 1 unit HP Vivo warna biru tua, 1 unit HP Vivo warna merah, 1 unit sepeda motor honda beat warna merah, 1 buah kunci rumah, 1 buah kantongan warna abu-abu serta uang tunai sebesar Rp.2.286.000.

Baca Juga  Cegah Bullying, Bhabinkamtibmas Sukabumi Selatan Berikan Pembinaan Di SDN 07

Diinterogasi terduga pelaku RS mengakui perbuatannya yang awalnya mendorong korban hingga terjatuh dan kepala korban terbentur ke lantai. Selanjutnya terduga pelaku mengambil uang, perhiasan, sepeda motor dan HP milik korban. Setelah mengetahui korban sudah meninggal dunia, terduga pelaku melarikan diri dengan membawa barang-barang milik korban ke Hotel Nadia di Jalan SM. Raja Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.

Adanya pengakuan tersebut terduga pelaku RS beserta barang bukti diboyong, namun tiba tiba terduga pelaku RS berusaha melarikan diri sehingga Tim Opsnal melakukan tembakan peringatan ke udara tapi tidak dihiraukan. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan tindakan tegas dan terukur hingga terduga pelaku dapat dilumpuhkan lalu dibawa ke RSUD untuk perawatan medis dan terduga pelaku RS beserta barang bukti di boyong ke Polres Pematangsiantar.

Baca Juga  Pangdam Kasuari Kunjungi Korem 181/PVT dan Kodim 1802/Sorong : Perkuat Kolaborasi dan Inovasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

“Sampai saat ini terduga pelaku RS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaasn untuk diproses melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan luka berat atau kematian sebagaiman dimaksud dalam Pasal 479,” Pungkas AKP Sandi Riz.

Laporan Taruli clarisa Tambunan.SE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *