Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Kubu Raya Rawan Jadi Pintu Masuk Barang Ilegal, Pengamat Desak Penataan Pergudangan Dipercepat

×

Kubu Raya Rawan Jadi Pintu Masuk Barang Ilegal, Pengamat Desak Penataan Pergudangan Dipercepat

Sebarkan artikel ini

Herman pun mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan distribusi barang telah diatur dengan sanksi tegas dalam Pasal 106 UU Perdagangan No. 7/2014, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar bagi pelaku yang menyimpan dan mengedarkan barang ilegal.

“Pasal 47 UU Perdagangan juga memberi kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk mengawasi peredaran barang. Jadi tidak ada alasan untuk menunda penertiban,” imbuhnya.

Ia berharap Pemkab Kubu Raya tidak hanya berhenti pada wacana penataan, tetapi segera mengambil langkah konkret demi menjaga keamanan, stabilitas ekonomi, dan kedaulatan hukum di wilayah perbatasan ini.

“Jangan sampai Kubu Raya menjadi pintu masuk bebas bagi barang ilegal hanya karena pemerintah lamban bertindak,” pungkasnya.

Baca Juga  Polsek Sipispis Selesaikan Masalah Warga Melalui Problem Solving

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *