“ASN dan PPPK seharusnya menjadi contoh dalam menjaga etika komunikasi publik. Sangat disayangkan apabila ada aparatur yang justru mengomentari program kabupaten lain di media sosial dengan cara yang tidak patut,” katanya.
Padil menegaskan bahwa laporan tersebut bukan semata-mata persoalan pribadi, melainkan menyangkut disiplin dan profesionalitas aparatur negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2023 tentang Disiplin PPPK.
Selain menyurati Wali Kota Pekanbaru, pihaknya juga telah menembuskan surat tersebut kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto c.q. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal penanganan perkara tersebut.
“Kami sudah menembuskan surat ini ke Presiden RI cq Menteri Dalam Negeri. Jika penanganannya tetap lambat dan tidak ada kepastian, maka kami akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi,” tegasnya.
Tidak hanya itu, pihak kuasa hukum juga berencana meminta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau untuk turut mengawal proses penanganan laporan tersebut agar berjalan sesuai asas pelayanan publik dan prinsip pemerintahan yang baik.
“Kami juga akan meminta Ombudsman Riau ikut mengawasi dan mengawal prosesnya agar ada kepastian dan transparansi dalam penanganan laporan ini,” tutupnya.












