(8). 22 (dua puluh dua) botol minuman beralkohol jenis Kesegeran.
(9). 12 (dua belas) botol minuman beralkohol jenis Valentine.
(10). 6 (enam) botol minuman beralkohol jenis Casanova.
Kapolres Gorontalo, AKBP Ki Ide Bagus Tri, SIK melalui Kasat Res Narkoba Iptu Rudianto Simbala, SH mengungkapkan, Bahwa ratusan botol Miras berbagai jenis tersebut di amankan dari beberapa warung dan toko di empat Kecamatan wilayah Kabupaten Gorontalo.
“Adapun miras yang kami amankan, yakni dari beberapa warung dan toko di wilayah Kecamatan Limboto, Limboto Barat, Telaga dan Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo” ucap Kasat Res Narkoba.
Ditegaskan pula oleh Iptu Rudi bahwa miras yang ditemukan, seluruhnya di amankan dari pemilik dengan dibuatkan surat tanda terima barang bukti miras dan dibawa ke Mapolres untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Pada kegiatan itu pula, Petugas menghimbau masyarakat agar tidak mengkonsumsi dan memperjual belikan minuman beralkohol, karena salah satu pemicu timbulnya gangguan Kamtibmas.
“Bahwa kegiatan ini akan terus kami digelar dalam rangka meminimalisir segala bentuk gangguan keamanan ditengah masyarakat, dimana salah satu pemicunya yakni minuman beralkohol.” tutup Kasat Res Narkoba kepada sejumlah Media.
( Idrak )












