Pontianak, Kalimantan Barat – Dewanusantaranews.com – Peredaran barang ilegal di wilayah perbatasan Kalimantan Barat (Kalbar) kian menggila. Dari rokok tanpa cukai, bawang selundupan, hingga daging beku dan minuman beralkohol ilegal, semua bebas masuk melewati jalur tikus yang membentang di perbatasan Indonesia–Malaysia. Kondisi ini memperlihatkan krisis penegakan hukum yang akut dan lemahnya kontrol aparat di garis terdepan negara.
Pakar hukum dan perbatasan, Dr. Herman Hofi Munawar, menyebut situasi tersebut sebagai darurat nasional. Ia menilai lemahnya pengawasan Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum lain membuka jalan lebar bagi praktik penyelundupan lintas batas yang merugikan negara hingga triliunan rupiah per tahun.
“Peredaran barang ilegal ini seharusnya menjadi perhatian serius Bea dan Cukai serta aparat lainnya. Namun faktanya, barang-barang itu masuk begitu saja. Seolah-olah aparat sudah tak berdaya. Ini membuat masyarakat makin kehilangan kepercayaan terhadap hukum,” ujar Herman dalam wawancara, Sabtu, 17 Mei 2025.
Ia menambahkan, aktivitas tersebut melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:
UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang memberikan sanksi bagi pelaku penyelundupan lintas batas;
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang peredaran barang tanpa standar mutu dan izin edar;
Pasal 480 KUHP, yang mengatur sanksi terhadap penadahan hasil tindak pidana.
“Negara kehilangan potensi penerimaan dari sektor cukai dan pajak. Barang ilegal ini tidak menyumbang apa-apa, justru memperkaya jaringan kriminal dan oknum beking di balik distribusinya,” tegasnya.
Tak hanya merugikan negara secara fiskal, barang-barang selundupan juga membawa risiko besar bagi kesehatan masyarakat. Makanan dan minuman yang tidak memenuhi standar keamanan dapat menyebabkan penyakit serius. Herman mengingatkan bahwa distribusi barang ilegal seringkali bersinggungan dengan kejahatan lintas negara lainnya seperti pencucian uang hingga perdagangan manusia.
Seorang pakar hukum ekonomi yang enggan disebutkan namanya menyebut pembiaran terhadap peredaran barang ilegal sebagai bentuk kegagalan sistemik negara dalam menegakkan hukum dan melindungi pasar domestik.












