Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Korban Pengancaman dan Penipuan Kecewa Dengan Kinerja Penyidik Polsek Binjai Utara, Korban Akan Kembali Melapor ke Polda Sumut

×

Korban Pengancaman dan Penipuan Kecewa Dengan Kinerja Penyidik Polsek Binjai Utara, Korban Akan Kembali Melapor ke Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

Bahwa hasil penyelidikan yang dilakukan perkara pengancaman yang saudara laporkan ke Polres Binjai lalu dilimpahkan ke Polsek Binjai Utara, belum dapat dilakukan penyelidikan dikarenakan dua buah alat bukti belum terpenuhi, di mana rekaman CD yang saudara ajukan tersebut tidak terlihat terlapor melakukan pengancaman dengan menggunakan pisau sehingga perkara tersebut “dihentikan” penyelidikannya, surat dikirim ke pelapor dan ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi atas nama ANTONIUS PASTA SITEPU.

Menyikapi surat tersebut, korban yang merupakan Ketua DPD AWPI Sumatera Utara, Frita Eva Lisna Purba selanjutnya berkomentar, akan melanjutkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara.

“Jujur saya ini korban dan saya merasa diperlakukan tidak adil dalam hal penegakan hukum di Wilayah Hukum Polres Binjai, beberapa bulan hasil kerja penyidik saya tunggu, namun hari ini saya cukup kecewa dengan kinerja Oknum penyidik yang menangani kasus saya ini,” ungkap Frita Purba.

Baca Juga  Bersama Presiden Prabowo, Mendagri Lantik Bupati Dan Wakil Bupati Rokan Hulu

Menurut Frita, “ok jika ada kemungkinan di rekaman video yang saya berikan ke penyidik terlihat samar-samar si terlapor menghubungkan pisau saat melakukan pengancaman saya, maka pertanyaan saya apakah pengancaman melalui Ucapakan tidak melanggar hukum ?” sebutnya.

“awas Kau yah, tidak akan bisa betah kau disini” dari kalimat ini menurut saya sudah memenuhi unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, dan dikarenakan diucapkan secara Langsung (Tatap Muka) maka pasal yang dapat dikenakan adalah pasal : 448 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) / Pasal 335 KUHP Lama (Perbuatan Menyenangkan disertai Pemaksaan, maka pertanyaan saya atas dasar apa penyidik mengehentikan kasus ini ? Ada apa ini sebenarnya dengan Kinerja Polres Binjai yang di komandoi AKBP R. Bimo Moernanda selaku Kapolres Binjai ?

Baca Juga  Kapolsek Lima Puluh AKP Tukkar L. Simamora, S.H, M.H Cooling System Dan Beri Bantuan Di Gereja Katolik St. Magdalena

Menutup keterangannya Frita Purba menyebutkan akan melanjutkan kasus yang menimpa dirinya ke Polda Sumatera Utara, “saya akan lanjut melaporkan kasus saya ini ke Propam dan Polda Sumut, saya yakin masih ada Polisi yang bekerja secara profesional, dan saya akan minta pihak penyidik untuk melibatkan IT di Polda untuk melihat dengan teliti video yang nantinya juga akan saya kirim ke penyidik Polda,” pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *