Direktur Utama PT SSL, Samuel Soengdjadi, menyampaikan bahwa perusahaan yang dipimpinnya telah beroperasi sejak tahun 2003, dengan izin IUIPHHK dari Kementerian Kehutanan seluas 19 ribu hektare di Tumang.
Samuel menyampaikan penyesalannya atas insiden yang terjadi Rabu lalu dan berharap pemerintah daerah dan stakeholder terkait segera menengahi penyelesaian konflik secara damai.
“Apa pun keputusan yang diambil hari ini, akan saya sampaikan dalam RUPS. Karena ada beberapa orang pemegang saham di perusahaan ini,” ringkasnya.
Mediasi ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Siak dalam menjaga harmonisasi antara masyarakat dan perusahaan.
Rapat mediasi tersebut menghasilkan nota kesepakatan bersama yang akan dipegang Pemerintah Kabupaten Siak sebagai acuan selama satu bulan ke depan. Ada empat poin utama dalam kesepakatan tersebut, yakni:
1.Menghentikan sementara kegiatan operasional PT SSL di lokasi konflik (sesuai peta terlampir).
2.Masyarakat di area konflik berkomitmen menghentikan penanaman kelapa sawit baru.
3.Para pihak berkomitmen menyelesaikan persoalan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.Melaksanakan pertemuan lanjutan antara pimpinan tertinggi PT SSL dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Siak, Komisi II DPRD Siak, Dinas LHK Provinsi Riau, serta UPT Kementerian Kehutanan RI paling lambat satu bulan sejak penandatanganan berita acara.
Pemerintah daerah berharap konflik ini menjadi momentum untuk mencari solusi konkret dan adil demi menjaga stabilitas sosial dan keberlanjutan pembangunan daerah.
Parlindungan Tambunan












