Hal yang sama juga disampaikan oleh Edis Galingging, selaku Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Simalungun menyampaikan, “laporan ini kami lakukan karena kami dari DPD KNPI Kabupaten Simalungun merasa dirugikan dengan adanya dugaan penyalagunaan wewenang jabatan dan dugaan penyelewengan dana hibah ini yang dilakukan oleh Kaban Kesbangpol Simalungun, Saudara Arifin Nainggolan dan Dispora.
Kami juga meminta Bapak Bupati Kab. Simalungun agar segera mencopot jabatan Saudara Arifin Nainggolan dari Kaban Kesbangpol Kabupaten Simalungun, karena tidak mencerminkan kepemimpinan yang baik dalam pemerintah dan mencoreng sikap pemerintah yang baik.” tutupnya.
(H.Nst)












