Menyikapi hal tersebut, Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K.,M.H., memerintahkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk segera menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (DA) guna memastikan fakta yang sebenarnya.
Saat ini, Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap DA dan proses pendalaman masih terus berlangsung. Pimpinan juga memberikan perhatian serius serta akan melakukan evaluasi internal terkait etika penggunaan media sosial oleh personel.
Polres menegaskan komitmennya untuk terus menjaga profesionalisme serta mengimbau seluruh anggota agar lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak melakukan unggahan yang berpotensi menimbulkan multitafsir serta berdampak pada citra institusi.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap bijak dalam menyikapi konten di media sosial.
( Idrak )












