Keempat, apakah pihak yang merasa menjadi korban telah memperoleh penjelasan yang utuh mengenai alasan dan dasar penghentian perkara?
Bagi AWPI, pertanyaan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap aparat penegak hukum.
Justru sebaliknya, pertanyaan itu merupakan bagian dari kontrol sosial dan kepedulian masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
KETUM AWPI: JANGAN SAMPAI MASYARAKAT KEHILANGAN KEPERCAYAAN
Hengki mengingatkan bahwa hukum tidak hanya berbicara mengenai pasal dan prosedur, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat.
Ketika seseorang telah memilih jalur hukum daripada menyelesaikan persoalan dengan cara-cara di luar hukum, maka negara melalui aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memberikan kepastian mengenai bagaimana laporan tersebut ditangani.
“Jangan sampai orang yang sudah memilih jalur hukum justru merasa kecewa karena tidak mendapatkan penjelasan yang memadai. Kalau hukum ingin dipercaya masyarakat, maka setiap proses harus dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa DPP AWPI akan terus mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme hukum yang tersedia.
AWPI SIAP TURUNKAN PENDAMPING HUKUM
Sebagai bentuk tanggung jawab organisasi, Ketua Umum DPP AWPI Hengki A Jazuli, menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada Ketua DPD AWPI Sumatera Utara, Feidrow Bendova Pinem, S.H.
Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak hukum yang bersangkutan tetap terlindungi dan seluruh proses ditempuh melalui mekanisme yang sah.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kalau ada persoalan hukum yang menimpa pimpinan atau anggota kami, organisasi akan hadir. Bukan untuk membuat gaduh, tetapi untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Hengki.
Ketua Umum DPP AWPI Hengki A Jazuli, juga menyatakan akan mempelajari seluruh dokumen dan perkembangan perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
BUKAN SOAL SIAPA YANG KUAT, TAPI SIAPA YANG MENDAPAT KEADILAN
Menurut Hengki, persoalan tersebut pada akhirnya bukan tentang siapa yang memiliki kekuasaan, jabatan, atau posisi lebih kuat.
“Ini bukan soal siapa yang kuat. Ini soal apakah masyarakat masih bisa percaya bahwa ketika mereka melapor, hukum benar-benar hadir untuk memberikan keadilan,” ujarnya.
Ketua Umum DPP AWPI Hengki A Jazuli, meminta seluruh pihak tetap menahan diri dan menghormati proses hukum. Namun organisasi juga menegaskan bahwa penghentian suatu perkara tidak boleh menjadi akhir dari pencarian kejelasan apabila masih terdapat keberatan atau pertanyaan hukum dari pihak yang berkepentingan.
AWPI mendorong agar setiap mekanisme hukum yang tersedia dapat digunakan secara profesional, termasuk apabila terdapat ruang untuk meminta klarifikasi, evaluasi, atau langkah hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami hanya meminta satu hal: buka semuanya secara terang. Kalau memang perkara ini harus dihentikan, sampaikan dasar dan alasannya secara jelas. Jangan ada ruang bagi kecurigaan. Jangan ada ruang bagi pertanyaan yang menggantung. Hukum harus memberikan kepastian, bukan justru melahirkan tanda tanya baru,” pungkas Hengki.
Laporan AG












