Ia juga menegaskan kalau kelima Komisioner Papua tersebut dalam pengamatan hukum terkait kesalahan dan kelalaian yang dibuatnya, bertolak dari itu bisa dipidana dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih karena melakukan tindak pidana pemilu dengan meloloskan pasangan calon wakil gubernur Provinsi Papua, Yermias Bisai.
“Kita berharap dan mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar secepatnya memberhentikan dan memecat kelima Komisioner Papua sebelum Pemilihan Suara Ulang (PSU), tetapi juga harapan kami, kelima orang tersebut harus diproses hukum demi memberikan efek jerah bagi semua anggota Komisioner KPU diseluruh Indonesia” pinta Yerri.
Sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pemungutan Ulang (PSU), syarat, waktu dan tahapannya serta tenggat waktu diberikan 180 hari, Yerri berharap Dewan Kehormatan Pemilu dapat menggantikan kelima Komisioner KPU Provinsi Papua secepatnya guna menghindari kesalahan yang sama terulang kembali.
(Nando)












