“Banyak ASN akhirnya menjadi korban. Mereka dipenjara, dipecat, tanpa ada pembelaan dari atasan. Ini membuat iklim birokrasi tidak sehat dan penuh ketakutan,” tegasnya.
Padahal, regulasi yang ada jelas menjamin perlindungan hukum bagi ASN. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 22 ayat (1) huruf c, serta PP No. 11 Tahun 2017 yang diperbarui dengan PP No. 17 Tahun 2020, menegaskan bahwa kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bertanggung jawab memberikan perlindungan hukum kepada ASN. Bahkan Permendagri No. 12 Tahun 2014 secara spesifik mengatur bantuan hukum bagi ASN yang tersandung kasus hukum akibat pelaksanaan tugasnya.
“Oleh karena itu, para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota harus hadir. Bukan hanya secara moral, tetapi secara hukum. Jangan biarkan ASN berjuang sendiri saat menghadapi masalah dalam menjalankan kewajibannya,” tegas Dr. Herman.
Ia menambahkan, selama tidak ada jaminan hukum, jangan berharap ada inovasi serius di tubuh birokrasi. Ketakutan akan kriminalisasi akan selalu menjadi tembok penghalang.
“Perlindungan hukum bukan untuk membela yang bersalah, tapi memastikan yang bekerja sesuai aturan tidak dikorbankan. ASN juga harus dibekali pemahaman hukum agar tidak salah langkah dalam menjalankan tugas,” pungkasnya.
Pewarta : Jono//98












