MERANTI – Dewanusantaranews.com – Tim gabungan dari Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap aktivitas ilegal logging di perairan Selat Ringgit, Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada selasa (03/6/2025) dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu (1) unit KM Tuah Reza bermuatan sebanyak 25 Ton Kayu olahan tanpa dilengkapi surat keterangan yang sah.
Kapolres Kep. Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH menerangkan Team yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Meranti AKP. ROEMIN PUTRA, S.H.,M.H pada hari senin tanggal 2 Juni 2025 sekira pukul 23.00 Wib, mendapat informasi bahwa akan adanya kegiatan pengeluaran kayu olahan illegal logging dari wilayah kabupaten Kepulauan Meranti.
Tim berangkat menggunakan speedboad Sat Polairud menyusuri perairan Desa Kampung Balak dan perairan Selat Ringgit Desa Tanjung Peranap Pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 sekira pukul 05.30 Wib, pada saat Team Gabungan Sat Polairud dan Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti sedang melakukan penyelidikan di Desa kampung balak dan seputaran perairan Selat Ringgit Desa Tanjung Pranap Kecamatan Tebing Tinggi Barat.












