MUSI RAWAS | Dewanusantaranews.com – Heriyansyah alias Boy (34), terpaksa harus merasakan dinginnya hidup dibalik jeruji besi, setelah ditahan Tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), di Divisi IV Blok 15C19 , PT. AKL, Desa Kebur, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Mura, sekitar pukul 09.15 WIB, Jumat (24/5/2024).
Tersangka asal warga Dusun III, Desa Kebur, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura, ditangkap petugas keamanan dan personel lantaran tertangkap tangan mencuri buah sawit milik PT AKL, di Desa Kebur, Kecamatan TPK, sekitar pukul 09.00 WIB, Jumat (24/5/2024).
Penahanan tersangka ini, merupakan dalam rangka Operasi Sikat Musi I 2024, diwilayah Polda Sumatera Selatan, khususnya Polres Mura.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat dikonfirmasi, Sabtu (25/5/2024).
“Tersangka, Heriyansyah alias Boy, kami tahan karena terlibat dalam perkara curat pasal 363 KUHPidana,” kata Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas.
Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP / B / 129 / V / 2024 / SPKT /Sat. Reskrim /Res Mura/SUMSEL, tanggal 24 Mei 2024.
Kejadian pencurian tersebut terjadi, bermula sekitar pukul 06.30 WIB, saat pelaku mengantar istrinya yang bekerja di Divisi IV PT. AKL, di Desa Kebur.












