Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Kekerasan Terhadap Jurnalis di Bengkayang: Polisi Diminta Bertindak Tegas

×

Kekerasan Terhadap Jurnalis di Bengkayang: Polisi Diminta Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Pasal 351 KUHP:

> “Penganiayaan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.000.”

Pasal 335 KUHP (ancaman):

> “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 4.500.”

Tindakan kekerasan dan intimidasi semacam ini juga bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi. Undang-Undang Pers menegaskan bahwa jurnalis memiliki hak untuk bekerja secara profesional dan bebas dari segala bentuk kekerasan fisik maupun ancaman.

Korban dan publik mendesak kepolisian untuk segera menuntaskan proses hukum agar kejadian serupa tidak terulang dan kebebasan pers di Bengkayang, maupun di Indonesia, tetap terjaga.

Baca Juga  Kuasa Hukum Ilyas Sitorus Bacakan Duplik, Bantah Tuduhan JPU

Seluruh Isan pers dan redaksi media mengutuk kekerasan tersebut dan perlu di ketahui pelaku juga dari hasil informasi adalah cukong pengepul hasil tambang emas tampa izin di wilayah Kabupaten Bengkayang

Sumber : Stepanus Pimred serat CEO media onlin Kalimantan Pos. Korban Penganiyaan Fisik dan Ancaman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *