Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Kejati Kalbar Tetapkan Enam Tersangka Dalam Kasus Korupsi Proyek Bendara Rahadi Osman Ketapang

×

Kejati Kalbar Tetapkan Enam Tersangka Dalam Kasus Korupsi Proyek Bendara Rahadi Osman Ketapang

Sebarkan artikel ini

“Pekerjaan tidak sesuai kontrak. Nilai selisih kerugian negara yang timbul akibat ketidaksesuaian itu mencapai Rp8.095.293.709,48,” ungkap Kasi Penkum, I Wayan Gedin Arianta.

Penyidik menetapkan enam orang tersangka, masing-masing, AH, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Rahadi Oesman (selaku Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), ASD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H, Direktur Utama PT Clara Citraloka Persada (pelaksana utama proyek), BEP, pelaksana lapangan/subkontraktor, AS, pengawas lapangan tanpa kontrak, HJ, pengawas lapangan tanpa kontrak.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga disangkakan pasal subsidair Pasal 3 UU Tipikor.

Baca Juga  Tingkatkan Kesadaran Berlalulintas, Polres Tebing Tinggi Edukasi Pengguna Jalan

Kejati Kalbar menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain. Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Jn//98

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *