Hasil Interogasi terhadap tersangka SE Als Tompul bahwa barang tersebut di dapat dari seorang laki-laki an. RI yang beralamat di Desa Janji kab. Labuhanbatu.
Selanjutnya Tim melakukan pengembangan terhadap RI di Desa Janji Kab. Labuhanbatu namun keberadaan RI tidak ditemukan keberadaannya.
Kemudian tersangka SE Als Tompul berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Labuhan Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba AKP SOPAR BUDIMAN SH mengatakan pelaku SE Ala Tompul kini bersama temannya HS Ala Bondan telah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu dan dikenakan sanksi UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.












