Pontianak, Kalimantan Barat – Rabu (10/9/2025) – Dewanusantaranews.com – Kasus yang dikenal publik sebagai “Qubu Resod” kembali mencuat ke permukaan. Flora, seorang perempuan yang pernah berstatus terdakwa dalam perkara perusakan di Qubu Resod dan sempat menjalani hukuman penjara, kini angkat bicara dan menuntut keadilan atas putusan hukum yang dijatuhkan kepadanya.
Dalam konferensi pers di Pontianak, Rabu (10/9), Flora menegaskan bahwa vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Mempawah tidak sejalan dengan fakta persidangan. Menurutnya, sejumlah alat bukti yang diajukan penyidik kepolisian maupun jaksa penuntut umum tidak terbukti secara jelas.
Saya meminta agar hukum jangan diperkosa oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Putusan yang dijatuhkan pada saya tidak sesuai dengan fakta di persidangan,” tegas Flora di hadapan awak media.
Flora juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah tiga kali mendatangi Kejaksaan Negeri Mempawah untuk meminta penjelasan, namun hingga kini tidak mendapat jawaban. Bahkan, surat resmi yang pernah ia layangkan juga tidak dibalas.
Sudah tiga kali saya datang ke Kejaksaan Negeri Mempawah, tapi selalu tidak ada kejelasan. Jaksa maupun pihak pengadilan juga sulit ditemui,” tambahnya.
Seorang pengamat hukum nasional yang dimintai tanggapan menilai, jika benar vonis tidak sesuai fakta persidangan, maka hal tersebut berpotensi mencederai prinsip keadilan, melanggar konstitusi, dan menabrak hak asasi manusia.












