Lebih lanjut, Dr. Herman menekankan bahwa proses penetapan tersangka harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan bukti dan pendapat ahli hukum. “Penetapan tersangka tidak boleh dilakukan sembarangan. Gelar perkara harus dilakukan secara profesional dengan menghadirkan ahli hukum pidana, pengawas penyidik, serta mempertimbangkan aspek keadilan bagi guru,” tegasnya.
Kasus ini menjadi tamparan bagi aparat penegak hukum, terutama dalam hal profesionalisme penyidik. Dr. Herman Hofi Munawar mendesak Kapolda Kalimantan Barat untuk segera mengevaluasi kinerja penyidik guna menghindari malpraktik hukum di masa mendatang.
“Kami mendesak agar ada revitalisasi dan rekonstruksi dalam kinerja penyidik. Penyidik adalah garda terdepan dalam penegakan hukum, dan jika mereka tidak cermat, bisa terjadi kriminalisasi yang tidak seharusnya,” ujarnya.
Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law bersama Borneo Education Care menyatakan siap mengawal serta memberikan perlindungan hukum bagi guru-guru yang mengalami kriminalisasi dalam menjalankan tugasnya.
“Kami akan memastikan bahwa kasus serupa tidak terulang. Negara harus hadir untuk melindungi tenaga pendidik, bukan justru mempersempit ruang gerak mereka dengan ancaman kriminalisasi yang tidak berdasar,” pungkas Dr. Herman.
Kasus ini menjadi pembelajaran penting bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan konstruksi hukum yang benar, agar tidak merugikan dunia pendidikan serta menimbulkan ketakutan bagi tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya.
Sumber : Dr Herman Hofi Law(LBH)












