Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Medan Dewa Nusantara News

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen, PT Juisin Adukan Kades Gambus Laut Batubara dan Diproses Polda Sumut, Menezer : Sudah Seharusnya Tersangka Karena Semua Dokumen Janggal..!!

×

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen, PT Juisin Adukan Kades Gambus Laut Batubara dan Diproses Polda Sumut, Menezer : Sudah Seharusnya Tersangka Karena Semua Dokumen Janggal..!!

Sebarkan artikel ini

Medan – Dewanusantaranews.com – Manager Operasional PT Jui Shin Indonesia Rudy Sadikin menegaskan agar kepolisian Daerah Sumatera Utara.segera menetapkan tersangka atas laporan dugaan pemalsuan yang sedang ditangani Subdit II Hardabangtah, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

“Jadi, kami (PT Jui Shin Indonesia) telah melaporkan tiga orang atas dugaan pemalsuan dokumen. Sampai saat ini proses perkara sudah tahap penyidikan,” kata Rudy, di Medan, Rabu (19/3/2025) sore.

Adapun laporan mereka sesuai dengan laporan polisi nomor STTLP/B/730/VI/2024. Terlapor dalam perkara ini adalah SA, SU dan ZA selaku Kepala Desa Gambus Laut.

“Ada berbagai dokumen yang diduga palsu, diantaranya dugaan kami surat pernyataan, surat keterangan tanah dan surat perjanjian jual beli lahan itu. Sedangkan kepala desa menandatangani dokumen,” ungkapnya.

Baca Juga  Tingkatkan PMI Sesuai Prosedur, APJATI Selalu Berkordinasi Dengan Pemerintah

Menurut Rudy, PT Juisin Indonesia telah membeli lahan milik Hermanto Budoyo di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Sedangkan SU mengaku memiliki lahan berdekatan dengan objek pertambangan yang dikelola oleh PT Bumi diatas lahan PT Jui Shin Indonesia.

“Artinya, alas hak PT Jui Shin Indonesia usianya lebih tua dari alas hak Sunani, memiliki sejarah kepemilikan yang telah beberapa kali berubah bahkan Desa Gambus Laut dulunya Desa Perupuk. Itu yang menandakan bahwa alas hak milik kami (PT Juisin Indonesia) lebih tua,” ungkapnya.

Selain itu, Rudy mengaku bahwa batas tanah PT Jui Shin Indonesia adalah daerah aliran sungai, sehingga tidak ada kepemilikan lain diatas tanah perusahaan.

Baca Juga  Tim Perenang Sumut Felix Raih Medali Emas Sekaligus Pecahkan Rekor PON XXI 2024

“Selama ini, perusahaan beroperasi sesuai dengan aturan dilahan yang telah ditentukan sesuai dengan izin. PT Jui Shin Indonesia memiliki lahan, dan operasional pertambangan itu merupakan izin operasional PT Bumi Usaha Mineral Indonesia (Bumi),” tuturnya.

SU informasinya memiliki alas hak berdasarkan membayar ganti rugi atau membeli dari tiga orang. Diantaranya SA, Basran dan Tuti Suryani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *