Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Kasus Dugaan Oli Ilegal Palsu di Kalbar, Pengamat Hukum: Delik Umum, Polisi Harus Proaktif Bukan Panggil Wartawan dan Ormas

×

Kasus Dugaan Oli Ilegal Palsu di Kalbar, Pengamat Hukum: Delik Umum, Polisi Harus Proaktif Bukan Panggil Wartawan dan Ormas

Sebarkan artikel ini

Yang harus melakukan uji laboratorium dan menjelaskan metodologinya adalah pihak penyidik, bukan masyarakat atau wartawan. Pasal 39 KUHAP dan Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana sudah sangat jelas mengatur soal ini,” jelas Dr. Herman.

Ia pun meminta Polda Kalbar untuk tidak ragu menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai hukum acara pidana, tanpa tekanan dari pihak eksternal mana pun.

Saya yakin masyarakat tidak perlu menjadi sarjana hukum untuk memahami bahwa ini adalah wewenang polisi. Jangan sampai penanganan perkara ini justru melemahkan kepercayaan publik karena sikap pasif aparat,” pungkasnya.

Penegasan ini menjadi peringatan penting agar penanganan perkara dugaan oli ilegal palsu tidak menjadi permainan opini atau tarik menarik kepentingan. Polisi dituntut menjalankan fungsi penyidikan secara ilmiah, sah, dan akuntabel.

Baca Juga  Irdam I/BB Tinjau TMMD ke-123 di Mentawai

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *