“Lanjut Kasi Trantib, mengatakan kepada pihak pengusaha tanah Uruk yg menggunakan alat berat Excavator, seharusnya kami sebagai pemerintahan, baik itu dikelurahan, ataupun desa harus mengetahui pengerjaan itu, pinomat surat sepotong, ” Tegasnya.
” Yang mana apabila terjadi kerusakan jalan, polusi udara, itukan sangat merugikan masyarakat tempatan, ” tuturnya kembali.
” Kami juga sebagai Pemerintah Kecamatan Kandis sangat mendukung awak media dikandis ini bekerja maximal, tanpa ada media y kita sebagai pemerintah kecamatan, kan juga tidak mengetahui hal dilapangan, ” Sambungnya.
” Kami juga nantinya akan segera menertibkan semua pengusaha galian C tanah Uruk dan juga galian Pasir, yg ada di Wilayah Kecamatan Kandis, baik dikelurahan dan juga Desa,” tutupnya mengakhiri kepada awak media Solidaritas Pers Indonesia(SPI) Kab.Siak Riau.












