Berdasarkan pengakuan Ih, dirinya hanya menyimpan 1 (Satu) Gasbtangan warna coklat, dan 1 (Satu) Unit handphone Oppo A58 dan 7 (Tujuh) handphone lainnya dibuang ke Tali Air belakang rumah dikarenakan tidak dapat membuka kunci Handphone.
Lalu dari penggeledahan terhadap terduga pelaku BP ditemukan, 2 (Dua) Unit handphone android, 3 (Tiga) pasang sepatu, dan 1 (Satu) pasang Sendal, Paparnya.
“Kini keduanya beserta barang bukti telah diamankan, dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara”, Pungkasnya.












