TEBING TINGGI | Dewanusantaranews.com – Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Agnis Juwita bersama dengan unsur pengawas internal melaksanakan pengawasan pada Satpas Polres Tebing Tinggi, bertempat di Mako Sat Lantas Jalan Langsat Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Selasa (06/02/24).
Pengawasan ini dilakukan secara bertahap, yang bertujuan untuk memastikan personel yang bertugas di Satpas bertugas dengan baik, ramah, dan tidak memungut biaya diluar dari PNBP yang berlaku serta memastikan personel menerapkan biaya pengurusan SIM sesuai dengan PP No.76 tahun 2020 yakni SIM C dengan PNBP Rp.100 ribu dan SIM A dengan PNBP Rp.120 ribu.
Pengawasan tidak hanya di bagian administrasi saja, namun pengawasan juga meliputi sarana dan prasarana yang ada di kantor pelayanan tersebut seperti kondisi kendaraan uji praktek dan lapangan uji praktek SIM, Sebut Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto di Ruang Kerjanya Siang ini.
“Kasat Lantas menyebutkan kegiatan tersebut merupakan bentuk pengawasan internal supaya berjalan sesuai prosedur dan meminimalisir terjadinya aksi pungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan calo yang mengambil keuntungan pribadi.
Untuk itu lanjutnya, diberi kemudahan kepada pemohon SIM yang gagal pada saat ujian praktek pertama kali, untuk dapat langsung mengulang kembali ujian prakteknya.












