Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Karhutla Memburuk, 4 Tersangka Ditangkap di Siak, Sekolah Beralih Daring

×

Karhutla Memburuk, 4 Tersangka Ditangkap di Siak, Sekolah Beralih Daring

Sebarkan artikel ini

“Kami juga meminta perusahaan dan masyarakat untuk sama-sama peduli menjaga wilayahnya masing-masing serta tidak membakar sampah di pekarangan rumah maupun di kebun,” ujarnya.

Fauzi Asni mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas kepada siapa pun yang memanfaatkan lahan dengan cara membakar di saat cuaca panas seperti sekarang segera di tangkap.

“Sesuai laporan pak Kasat Reskrim tadi, kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara pidana kebakaran hutan dan lahan,” kata dia.

Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari langkah tegas pemerintah daerah dan aparat kepolisian untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya Karhutla.

Larangan tersebut, diperkuat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pengendalian Karhutla.

Baca Juga  Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Budi Sihombing, S.H Bagikan Bendera kepada Pengguna Jalan

Penegakan hukum juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pemerintah pusat meminta seluruh unsur, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI, perusahaan pemegang konsesi hingga masyarakat, mengambil peran dalam mencegah kebakaran.

Parlindungan Tambunan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *