Lalu personil Polsek Siantar Utara bersama Inafis dan petugas BPBD Kota Pematangsiantar menurunkan korban dengan memotong tali sepatu tersebut disaksikan Lurah, Para Saksi dan keluarga.
Adik kandung korban, YH (57) mewakili keluarga membuat surat pernyataan bermaterai agar tidak dilakukan autopsi terhadap jenajah korban karena keluarga sudah menerima ikhlas dengan meninggalnya korban tersebut.
Adanya surat pernyataan permintan keluarga tersebut Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH menyerahkan jenajah korban kepada keluarga untuk disemayamkan.
“Jenajah korban sudah diserahkan kepada keluarga karena keluarga sudah membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi dan tidak ditemukan tanda tanda kekerasaan ditubuh korban” Pungkas AKP Jahrona.
Laporan Taruli clarisa Tambunan.SE












