Setelah Tim Inafis Polres Pematangsiantar selesai olah TKP, jenazah korban dievakuasi Tim BPBD Kota Pematangsiantar ke ruangan jenazah RSUD dr Djasamen Saragih untuk dilakukan visum.
Namun, perwakilan keluarga korban turut ikut mendampingi ke ruangan jenazah menolak untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah korban dan melampirkan surat pernyataan bermaterai karena menerima korban meninggal secara wajar.
Adanya surat permintaan keluarga dan tidak ditemukan tanda tanda mencurigakan, Kapolsek Siantar Utara IPTU Nana Sandra SH tidak melakukan autopsi jenazah korban dan menyerahkan kepada anak korban untuk dibawa ke rumah duka di Jalan Gaharu Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar utara Kota Pematangsiantar.
“Korban diduga meninggal karena sakit dideritanya. Keluarga sudah membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban,” Pungkas IPTU Nana Sandra.
(Red) Miss R












