“Saat ini Kita melaksanakan Gaktibplin untuk itu semua personil diminta untuk mengeluarkan HP guna pemeriksaan”, tutur Kapolsek.
Menurutnya, hal tersebut berdasarkan, Surat Telegram Kapolda Sumut nomor : STR/565/III/WAS.2.1/2024, tanggal 29 Maret 2024 ttg Giat Gaktibplin berupa Judi Online.
“Terimakasih buat seluruh personil, giat ini sesuai dengan Telegram Bapak Kapolda Sumut. Mari jaga diri dengan menjauhi judi online”, Tuturnya. (RS).












