Dengan dibongkarnya gubuk yang diduga tempat transaksi jual beli atau peredaran narkoba ini, para pelaku narkoba tidak dapat lagi melakukan transaksi narkoba ditempat tersebut.
Pemerintah Desa Bajaronggi dan masyarakat juga mendukung tindakan yang dilakukan Kapolsek Dolokmasihul beserta unsur Forkopimcam dalam memberantas peredaran narkoba di Desa Bajaronggi, dan Kecamatan Dolokmasihul.
“Pada kesempatan itu, Kapolsek Dolokmasihul mengimbau masyarakat Desa Bajaronggi, khususnya warga Dusun V,.untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian Polsek Dolokmasihul apabila menemukan lokasi atau gubuk tempat transaksi narkoba agar segera ditindaklanjuti”, Pungkasnya.












