Kegiatan operasi dilaksanakan di sebuah rumah di Dusun Gelam I, Desa Sei Serimah Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai. Petugas mengamankan seorang pria berinisial S alias IF (42), yang merupakan warga setempat.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita tiga bungkus kertas nasi berwarna cokelat berisi ganja dengan berat 7,12 gram. Barang bukti lainnya berupa buku berisi catatan pembayaran narkotika jenis sabu, satu pot kecil berwarna hitam, selembar tisu putih, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp.46.481.500,-.
Selanjutnya, pria tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Tebing Tinggi mengimbau masyarakat untuk turut mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap informasi yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba kepada pihak kepolisian. (Rs).












