Pelaku kasus judi online ini diketahui lewat fitur siaran langsung TikTok pada Sabtu (3/10/26), dan kasus konten bermuatan pornografi atas dasar tidak diterima pelaku atas tindakan korban yang memutuskan hubungan asmara hingga menyebarkan konten video pribadi lewat Facebook, pada Rabu (28/10/26), Sebut Kapolres AKBP Hotmartua Ambarita.
“Saat ini kedua erduga pelaku beserta berbagai barang bukti yang ditemukan telah diamankan guna proses lebih lanjut”, Ungkapnya.
“Polres Tebing akan meneruskan proses kasus judi online ini hingga level paling atas sesuai dengan Comander Wish Bapak Kapolri. Kemudian Kita juga menghimbau agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial, dan tidak menyalahgunakan dokumen pribadi orang lain, karena penyebaran konten intim tanpa persetujuanerupaian pelanggaran hukum”, Pungkasnya. (Rs).












