LABUHANBATU – Dewanusantaranews.com – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial A alias Dupen (38) berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025 sekira pukul 12.00 WIB di Dusun Tanah Damar, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H., beserta timnya.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas tersangka yang kerap mengedarkan sabu di wilayah tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi, Tim kami segera melakukan penyelidikan. Saat hendak diamankan, pelaku sempat membuang bungkusan tisu berwarna putih yang setelah diperiksa ternyata berisi narkotika jenis sabu,” ungkap Kasi Humas.












