SERGAI, Dewanusantaranews.com- Seseorang pria pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur ditangkap Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) dan Polsek Perbaungan di Rumahnya di Kecamatan Perbaungan, Sergai, Sumatera Utara, Jumat (12/01/24) kemarin sekitar Pukul.09.00 Wib.
Penangkapan pelaku berinisial DMS (22 th) warga Kecamatan Perbaungan, Sergai, atas laporan seorang ibu yang merasa keberatan atas kejadian yang menimpa anaknya. Kasusnya kini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sergai.
“Ya benar, telah dilakukan penangkapan pelaku dugaan pencabulan terhadap bocah berusia 6 tahun, sekarang ditangani unit PPA,” kata Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk di Ruang Kerjanya, Sabtu (13/01/24).
Edward mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan LP/204/VI/2019/SU/RES SERGAI Tanggal 22 Juni 2019. Tersangka DMS sempat melarikan diri (Kabur-red) selama tiga tahun.
“Jadi pelaku ini sempat melarikan diri, kita tangkap tersangka dirumahnya setelah melarikan diri selama tiga tahun,” kata Edward.
Edward menjelaskan, sehari sebelum penangkapan, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di kediamannya di Kecamatan Perbaungan dan sudah diamankan massa.
Selanjutnya, tim membawa pelaku ke Polsek Perbaungan untuk diamankan. Kemudian dibawa ke Unit PPA Polres Sergai untuk dilakukan pemeriksaan.












