Kadis DPMPTSP menambahkan bahwa pihaknya bertugas menertibkan izin usaha dan mencatat data pelaku usaha. Selain itu, papan reklame tidak boleh dipasang melintang di jalan dan harus memiliki surat tanah. Untuk jasa perparkiran, izin hanya diberikan untuk lapangan parkir seperti Suzuya.
Pasi Ops Kodim 0209/LB, Kapten Inf DEDI M. SIBARANI, menegaskan pentingnya melengkapi persyaratan dalam penertiban spanduk dan baleho agar tidak menjadi kelemahan.
Kadis Perhubungan menyampaikan bahwa tarif parkir yang melonjak saat event bukan kebijakan Dishub, melainkan keputusan pihak pengelola event yang memberikan wewenang parkir kepada ormas atau pemuda setempat. Ia juga menjelaskan bahwa parkir di halaman Indomaret atau waralaba lainnya tidak dikenakan tarif kecuali di bahu jalan umum. Kadishub memohon bantuan Polres dalam penertiban juru parkir liar yang meresahkan masyarakat dan tidak menyetorkan pendapatan ke daerah.
Sebagai penutup, Kabag Ops menekankan perlunya gerak cepat dan kesiapannya untuk membantu semaksimal mungkin agar Kabupaten Labuhanbatu mendapatkan manfaat yang lebih besar. Ia juga menyatakan bahwa agenda penertiban akan segera dilaksanakan.
Penertiban reklame dijadwalkan dua minggu setelah rapat koordinasi dilaksanakan, sedangkan penertiban parkir akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Adha.












