(infiltrasi) pasti akan terganggu, yang pada akhirnya memengaruhi debit mata air.
hukum tidak boleh mengabaikan prinsip utama taman nasional, yaitu perlindungan sistem penyangga kehidupan.
Ketergantungan ekonomi masyarakat pada komoditas getah pinus justru berisiko menciptakan resistensi terhadap upaya restorasi hutan alam (penggantian pohon pinus ke pohon endemik) karena pinus dianggap lebih menguntungkan secara finansial.
Menjadikan penyadapan sebagai solusi ekonomi adalah langkah yang berisiko, mengorbankan fungsi ekologis TNGC .
Desak kepala kehutanan provinsi turun
” Agar kepala kehutanan propinsinsi sumatra utara turun dan cek lokasi :
( dinas terkait )
Dimohon kan supaya turun segera ke tkp lereng gunung simacik kecamatan dolok silou.
Kemudian
Kab. Simalungun.
Supaya dinas terkait kabupaten simalungun Untuk segera menindak lanjuti penyadapan pinus tersebut
” Panggil dan periksa anggota kelompok ( gapoktan ) yang terlibat di dalam nya.
“Apakah benar mensejahtrakan anggota kelompok tani atau tidak” ungkap Henri melihara tata kelola yang sembraut.
‘Karena menurut informasi yang kami himpun dari warga bahwa penyadap pinus tersebut di duga memakai kimia dan penyadap infonya bukan anggota kelompok saja melainkan ada warga dari luar daerah” cetus Henri dens dirinya tetap akan mengawasi terkait lingkungan jangan jatuh ditangan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Laporan AG












