Sekadau, Kalimantan Barat – 19 Agustus 2025 – Dewanusantaranews.com – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Sekadau tercoreng oleh maraknya praktik judi sabung ayam. Aktivitas terlarang itu digelar di wilayah SP 2, Desa Maboh Permai, Kecamatan Nanga Belitang, pada 16 Agustus 2025, dan viral di berbagai grup WhatsApp masyarakat serta media lokal.
Sabung ayam, yang kerap dikaitkan dengan tradisi, sejatinya merupakan praktik perjudian yang dilarang di Indonesia. Namun ironisnya, di tengah semarak perayaan kemerdekaan, arena sabung ayam di Nanga Belitang justru berlangsung terbuka tanpa tindakan aparat penegak hukum (APH).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian serta Pasal 303 bis KUHP, setiap orang yang mengadakan atau ikut serta dalam perjudian dapat dijerat hukuman pidana berat.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, praktik judi tersebut tidak kecil dan melibatkan taruhan dengan nilai fantastis.
Sintang menang sabung, bahkan sudah dua kali main, taruhannya sampai Rp50 juta,” ungkapnya, Selasa (19/8).












