Kedua pelaku yang diamankan berinisial ML alias Novi (39) dan H alias Erpan (41), yang keduanya merupakan warga Jalan Badak, Kota Tebing Tinggi. Setelah berhasil diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa satu buah tangga kayu dan satu buah karung goni plastik warna putih yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya.
“Kini, kedua pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya”, Tutupnya. (Rs).












